KEWARGANEGARAAN
DAN NEGARA
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN
FAKTA SEJARAH
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang
tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,
Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah
mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang
baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I
diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai
atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh
sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir
yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena
pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah
udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut
Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral,
sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di
negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu
badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan
dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk
mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara
lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut
Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan adalah
Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan
(Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya
(Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
TUGAS POKOK NEGARA
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat.
SIFAT –SIFAT KEDAULATAN
Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap
bersama dengan lenyapnya negara.
Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih
tinggi daripada kekuasaan negara.
Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat
dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk
setiap orang tanpa kecuali.
SUMBER KEDAULATAN
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga
dengan kedaulatan. Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai
kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat
dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu
negara. Sehingga, negara lah sumberkedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara,
sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur
langsung oleh pemerintah pusat
(+)
Berlakunya peraturan yang sama di setiap
wilayah negara
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara.
(-)
Menumpuknya pekerjaan di pusat
Keterlambatan keputusan dari Pusat
Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan
keadaan Daerah
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk
bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di
dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang
awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian
bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara
melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang
diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion : Bentuk ini hanya
terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara
jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun
Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The
British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan
satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya
perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di
bawah perlindungan Negara lain.
SIFAT-SIFAT NEGARA
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah
timbulnya anarki.
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
WARGA
NEGARA
Warga
Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu
negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan
seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Unsur penting suatu
Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Seseorang warga negara
indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh
UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi
tempat ia tinggal
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah :
1.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
Anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh
bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia
Di samping perolehan
status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Menurut Kansil , orang
orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut
dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
- Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri.
- Orang Asing : Penduduk yang bukan warga
Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada
dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu
:
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi
antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan
rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali
(A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak
kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
lain.
SOAL
1. Apakah yang tidak termasuk asal mula terjadinya sebuah negara berdasarakan fakta sejarah?
a. Pendudukan
b. Peleburan
c. Persatuan
d. Penyerahan
2. Apakah yang termasuk unsur negara?
a. Konstituitif
b. Deklaratif
c. Konstituitif dan Deklaratif
d. Kepercayaan
3. "Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara" adalah pengertian dari?
a. Absolut
b. Permanen
c. Tidak terbagi
d. Tidak terbatas
4. "Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada
kekuasaan negara" adalah pengertian dari?
a. Absolut
b. Permanen
c. Tidak
terbagi
d. Tidak
terbatas
5. "Kekuasaan pemerintah
dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi"
adalah pengertian dari?
a. Absolut
b. Permanen
c. Tidak terbagi
d. Tidak terbatas