Minggu, 25 Oktober 2015

TOU 2: Organisasi Sosial (Koperasi Kehutanan)

          KOPKARHUTAN berdiri pada tanggal 3 September 1964 dengan nama Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Direktorat Jenderal Kehutanan (KOSPIN) yang terdaftar pada Dinas Koperasi pada tanggal 5Maret 19 65 dengan nomor 970/A. Kemudian pada tanggal 23 April 1969 KOSPIN memperoleh Badan Hukum dengan nomor 781a/BH/I tanggal 3 Maret 1969.
          Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 1980 tanggal 10 Maret 1980, nma KOSPIN diganti menjadi Koperasi Serba Usaha Direktorat Jenderal Kehutanan (KOSUK).
          Sesuai perubahan organisasi  Ditjen Kehutanan menjadi Departemen Kehutanan, maka pada RAT tanggal 23 April 1983, maka KOSUK diganti namanya menjadi Koperasi Karyawan Departemen Kehutanan (KOPKARHUTAN) dengan Badan Hukum Nomor 781a/BH tanggal 7 April 1984, dan sejk bulan Desember 1983 kantor KOPKARHUTAN di gedung Manggala Wanabakti di Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat.
          Perubahan orgnisasi Departemen Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan mengakibatkan perubahan dengan singkatan yang tetap sama yaitu KOPKARHUTAN dengan Badan Hukum Nomor 181/BH/PAD/XII.1/1829.31/VII/2011 tanggal 4 Agustus 2011.
         Pada saat dibentuk Koperasi beranggotakan 220 orang, pada tahun 2015 (bulan Juni), keanggotaanya telah meningkat mejadi 463 orang.
Struktur Organisasi


I.    PEMBINA : 
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
5. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
6. Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung
7. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
8. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
9. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
10. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
11. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
12. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
13. Kabadan Pengembangan SDM
14. Kabadan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi LHK
II.    PENASEHAT 
1. Kepala Biro Perencanaan
2. Kepala Biro Umum
3. Kepala Biro Keuangan
4. Kepala Biro Kepegawaian
5. Kepala Biro Hukum
6. Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL
III.    PENGURUS :    
1.    Ir. M. Awriya Ibrahim, M.Sc. - Ketua            
2.    Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM. - Wakil Ketua
3.    Ir. Komar, M.Sc. - Sekretaris 
4.    Abdullah Bachrudin - Bendahara
5.    Agung Widio Saptono, SE, M.Si. - Wakil Sekretaris I Bidang Sarpras & Monev 
6.    Drs. Bambang Purnomo - Wakil Sekretaris II Bidang Umum 
7.    Ir. Harijoko Siswo Prasetyo, MM - Wakil Sekretaris III Bid.Hukum, Organisasi & Pendidikan    
IV.    PENGAWAS    : 
1.    Ir. Deddy Sufredy, M.Si - Ketua            
2.    Ir. Agus Hermawan - Sekretaris
3.    Ir. Johanes Maryono - Anggota
4.    Drs. Agung Wisuka, MM - Anggota
V.  KARYAWAN : 17 orang
VI. KARYAWAN PERPARKIRAN  : 54 orang
VII.Perwakilan Anggota : 246 orang
Produk
1. Pinjaman
     a. Pinjaman Reguler Anggota
  • Pinjaman Jangka Panjang : Pinjaman jangka panjang diberikan kepada anggota dengan maksimal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 60 (enam puluh) bulan. Pengajuan pinjaman sebelum tanggal 20 setiap bulan dan akan diterima anggota mulai tanggal 5 bulan berikutnya.
  • Pinjaman Jangka Menengah : Pinjaman jangka menengah diberikan kepada anggota maksimal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 12 (dua belas) bulan, yang pengajuannya dapat diproses langsung pada hari tersebut sepanjang persyaratan terpenuhi.
  • Pinjaman untuk pembelian Barang : Pinjaman barang berupa pinjaman kredit sepeda motor, barang elektronik atau kredit barang pertokoan. Yang jumlah pinjamannya sesuai dengan harga barang tersebut dan diangsur maksimal 12 (dua belas) bulan untuk barang elektronik dan 36 (tiga puluh enam) bulan untuk kredit sepeda motor. Sedangkan kredit barang pertokoan maksimal 5 (lima) bulan.
  •      b. Pinjaman Kedinasan
    Yang dimaksud dengan pinjaman kedinasan adalah pinjaman yang diajukan dari instansi di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan yang dananya belum dapat dicairkan.
         c. Pinjaman Produktif
    Pinjaman produktif adalah pinjaman yang diajukan anggota untuk modal usaha dengan jaminan / anggunan yang disampaikan ke kopkarhutan dan besarnya pinjaman maksimal 60% dari harga angunan. Namun untuk sementara pinjaman produktif ini masih moratorium mengingat dana yang tersedia masih diperlukan untuk pinjaman reguler
     
    2. Simpanan
         a. Simpanan Pokok
    Simpanan yang diwajibkan pada saat menjadi anggota kopkarhutan untuk disetorkan atas namanya kepada Kopkarhutan dan tidak dapat ditarik kembali selama tercatat sebagai anggota. Jumlah simpanan pokok adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
         b. Simpanan Wajib
    Simpanan yang dibayarkan setiap bulan dengan jumlah nilai uang tertentu yang besarannya tidak sama untuk setiap anggota tergantung golongan anggota tersebut dan disetorkan atas namanya kepada Kopkarhutan serta tidak dapat ditariik selama tercatat sebagai anggota.
    Jumlah simpanan wajib berdasarkan golongan adalah sebagai berikut :
    • Golongan I    :    Rp. 50.000,-
    • Golongan II    :    Rp. 75.000,-
    • Golongan III    :    Rp.125.000,-
    • Golongan IV    :    Rp.300.000,-
    Jumlah angsuran simpanan tersebut dibayarkan melalui pemotongan gaji setiap bulannya oleh bendaraha dan disetorkan ke kopkarhutan selama tercatat sebagai anggota.
    Simpanan wajib yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali selama anggota tercatat sebagai anggota Kopkarhutan.
         c. Simpanan Sukarela
    Simpanan yang disetorkan anggota kepada kopkarhutan dengan nilai jumlah uang yang tidak terbatas yang penyetorannya dapat dilakukan setiap saat dan penarikannya dapat dilakukan setiap waktu. Penyetoran simpanan sukarela dilakukan secara tunai melalui kasir kopkarhutan dan mendapat bukti penyetoran simpanan.
         d. Simpanan Khusus
    Simpanan yang diwajibkan bagi anggota yang melakukan permohonan pinjaman reguler anggota yang besarnya 5% dari jumlah pinjaman yang disetujui. Pinjaman khusus dipotong langsung dari pinjaman yang disetujui dan mendapat bukti setoran simpanan. Simpanan khusus tidak dapat ditarik selama tercatat sebagai anggota kopkarhutan.
         e. Simpanan Berjangka
    Simpanan anggota yang disimpan selama 6 (enam) bulan dan tidak bisa diambil sebelum masa penyimpanannya berakhir, dengan jasa simpanan sebesar 8 % per tahun.
    3. Aneka Usaha Lainnya
         a. Toko
         b. Kredit Barang
         c. Kredit Motor
         d. Rumah 
         e. Haji/Umroh

    TOU 2: Perusahaan Fashion (PT.Pintumas Garmindo)

         

              Kami memulai bisnis awalnya sebagai perusahaan jual beli untuk market Amerika. lalu pada tahun 1990 kami mendirikan pabrik kami sendiri untuk menghargai agen penjual. pada 1995 kami mulai mencakup pasar eropa. Sekarang Pintumas diorganisasi oleh 2 divisi, yaitu untuk divisi transaksi dan divisi pembuatan produk, yang mempunyai 1800 pekerja. Kantor dan Pabrik kami berada di Bogor, Indonesia dan kami memiliki kantor cabang di Jakarta.
              Pintumas menspesialisasi celana berbahan woven yang dapat dicuci untuk pria, wanita, dan anak-anak, bahan-bahan fashion atau celana dasar. Kami juga dapat membuat jaket dan juga kaos kasual. Kami memiliki 7 baris regular dengan 65 mesin rata-rata per baris, 1 baris dengan 54 stasiun hanger dan 1 baris yang menspesialisasi denim dengan mesin vi-be mac otomatis. Pabrik kami memiliki kapasitas produksi sekitar 200,000 pcs per bulan. Kami telah tumbuh menjadi perusahaan nomer 1 dibidang garment manufacturers di Indonesia dengan pendapatan lebih dari US$20 million. Tujuan kami adalah kenyamanan pembeli. Kami bangga akan produk kami, dimana kualitas adalah nomer 1.


    Luas Lahan dan Pekerja

    Mesin yang Digunakan

    Pembeli dan Produk yang dibeli





    TOU 2: Perusahaan makanan (PT.Indofood Sukses Makmur)

              

             Perusahaan ini didirikan dengan nama PT Panganjaya Intikusuma berdasarkan Akta Pendirian No.228 tanggal 14 Agustus 1990 yang diubah dengan Akta No.249 tanggal 15 November 1990 dan yang diubah kembali dengan Akta No.171 tanggal 20 Juni 1991, semuanya dibuat dihadapan Benny Kristanto, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-2915.HT.01.01Th.91 tanggal 12 Juli 1991, serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No.579, 580 dan 581 tanggal 5 Agustus 1991, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.12 tanggal 11 Februari 1992, Tambahan No.611. Perseroan mengubah namanya yang semula PT Panganjaya Intikusuma menjadi PT Indofood Sukses Makmur, berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dituangkan dakam Akta Risalah Rapat No.51 tanggal 5 Februari 1994 yang dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta.
             PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. merupakan salah satu perusahaan mie instant dan makanan olahan terkemuka di Indonesia yang menjadi salah satu cabang perusahaan yang dimiliki oleh SalimGroup.
             PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Cabang Bandung didirikan pada bulan Mei 1992 dengan nama PT Karya Pangan Inti Sejati yang merupakan salah satu cabang dari PT Sanmaru Food Manufcturing Company Ltd. yang berpusat di Jakarta dan mulai beroperasi pada bulan Oktober 1992. Pada saat itu jumlah karyawan yang ada sebanyak 200 orang

             Pada tahun 1994, terjadi penggabungan beberapa anak perusahaan yang berada di lingkup Indofood Group, sehingga mengubah namanya menjadi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. yang khusus bergerak dalam bidang pengolahan mie instan. Divisi mie instan merupakan divisi terbesar di Indofood dan pabriknya tersebar di 15 kota, diantaranya Medan, Pekanbaru, Palembang, Tangerang, Lampung, Pontianak, Manado, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makasar, Cibitung, Jakarta, Bandung dan Jambi, sedangkan cabang tanpa pabrik yaitu Solo, Bali dan Kendari. Hal ini bertujuan agar produk yang dihasilkan cukup didistribusikan ke wilayah sekitar kota dimana pabrik berada, sehingga produk dapat diterima oleh konsumen dalam keadaan segar serta membantu program pemerintah melalui pemerataan tenaga kerja lokal.
    Struktur Organisasi

    Bahan Baku Tepung


    Suplier Bahan Baku Mentah


    Produk Output




    Jumat, 23 Oktober 2015

    Fungsi Dalam Perusahaan

    Fungsi dalam perusahaan

       
     





    Gambar 14.1. Diferensiasi Fungsional Ke Bawah
                Gambar 14.2 (a) dan (b) menunjukan proses diferensiasi fungsional ke bawah lebih lanjut dan membentuk organsisasi garis dimana terdapat fungsi-fungsi garis saja.


     
     






    (b)
    Gambar 14.2. Proses Dieferensial Fungsional Lanjut Ke Bawa – Organisasi Garis

                    Apabila perusahaan makin berkembang maka berlakulah apa yang disebut hukum perkembangan/pertumbuhan fungsional. Hukum ini menyatakan bahwa perkembangan perusahaan, maka kekompleksan fungsi yang perlu untuk pelaksanaan tugas berkembang lebih cepat. Ini membutuhkan bantuan manajerial melalui spesialisasi. Maka diciptakanlah fungsi sekunder atau staf pada. Tujuannya adalah untuk membantu dan memperlancar kerja fungsi garis. Lihat gambar 14.3






    Gambar 14.3 Penambahan Staf Latihan pada Organisasi Garis – Organisasi Garis dan Staf

             Terjadilah struktur organisasi garis dan staf dimana terdapat fungis garis dan staf. Ada struktur lain, yaitu struktur organisasi fungsional dengan hubungan fungsional yaitu fungsi staf dibebankan pada fungsi lini dengan wewenang memberi perintah. Integritas lini disampingi dan seseorang wajib lapor pada beberapa atasan.

     FUNGSI GARIS

              Oleh karena kegiatan garis diindetifikasikan berdasar tujuan organisasi, maka kegiatan yang dikelompokkan sebagai garis berbeda untuk setiap organisasi. Ada yang meliputi pemasaran, produksi, personalia, keuangan dan administrasi – akuntansi, karena berkembanganya organisasi. Fungsi ini disebut fungsi primer.
              Fungsi ini berkembang mengikuti prinsip skalar, yaitu bahwa wewenang dan tanggung jawab mengalir secara vertikal langsung lurus dari tingkat teratas ke tingkat paling bawah. Terciptalah struktur hirarkis di mana terjadi pembagian bertikal wewenang dan tanggung jawab serta pembebanan berbagai tugas sepanjang rantai skalar. Dasar skalar merupakan pelengkap di mana setiap bawahan mempunyai satu atasan. Dengan berkembangnya kegiatan diperlukan pemecahan fungsi berdasarkan rentang-pengawasan. Dasar ini berdasarkan keterbatasannya manusia yaitu keefektifan seseorang melakukan pekerjaannya.
              Biasanya pada organisasi datar (flat) orang lebih bebas, tak tergantung dan mendapatkan keberhasilan pribadi dibanding dengan orang di dalam organisasi dalam (tall). Dalam organisasi tall orang tidak bebas, dan merasakan tekanan. Manajer klasik lebih suka dengan rentang sempit karena dapat mengawasi secara mudah. Manajer modern memilih rentang lebih luas dengan kebebasan yang lebih banyak bagi bawahan.

    FUNGSI GARIS DAN STAF

              Staf adalah individu-individu atau suatu kelompok dalam organisasi yang fungsi utamanya adalah memberikan nasihat dan jasa lain pada orang-orang garis. Staf memiliki dua jenis yaitu staf pribadi yang melaksanakan sebagian atau segala fungsi manajer, manajer tetap melaksanakan dan bertanggung jawab atas fungsi tersebut. Staf khusus yang melakukan kerja yang memerlukan ketrampilan atau obyektifitas yang tidak dimiliki oleh garis.
              Staf pribadi terdiri atas asisten garis, asisten staf dan asisten umum untuk orang atau bagian tertentu. Staf khusus membantu bagian lain pula.
              Staf membantu pimpinan sehingga pemimpin tetap dapat mengkoordinasi kegiatan, integritasnya terjamin dan rantai skalar serta sumber wewenang tetap dapat dipertahankan. Agar fungsi staf berhasil maka perlu didefinisikan peranan staf yang jelas.
              Staf timbul akibat diferensiasi fungsional keluar. Spesialisasi merupakan dasar diferensiasi ke luar, agar fungsi dapat dilaksanakan dengan efektif dan ekonomis dibanding bila fungsi dilakukan orang-orang garis.
              Dengan makin berkembangnya organisasi dapat diciptakan staf-paralel

    Fungsi Fungsional

              Fungsi fungsional memiliki integritas orang garis berkurang dan bebarapa personalia bertanggung jawab pada beberapa atasan. Wewenang fungsional merupakan ijin menyiapkan dan mengeluarkan perintah bertalian dengan suatu tindakan tertentu , dan perintah tersebut dianggap datang dari pimpinan sendiri, sehingga pelaksanaan terjamin.
              Wewenang fungsional ini dapat mempercepat pengambilan keputusan namun hal ini dapat memberi beban berlebihan pada orang orang operasional. Selain itu pemanfaatan wewenang fungsional cenderung  memperlemah pengaruh penyelia garis karena tugasnya terlalu dilampaui oleh adanya perintah-perintah langsung dari fungsionaris yang memiliki wewenang fungsional.
              Selanjutnya wewenang fungsional dapat menimbulakan kondisi otokratis dan administrasi kaku kecuali jika ada desentralisasi wewenang.
              Perlu kiranya dihayati bahwa wewenang fungsional dapat terlaksana dengan baik bila:
    1. Hanya aspek kecil kegiatan operasional saja yang diliputi.
    2. Hanya bertalian dengan pengetahuan teknis dan khusus yang tidak dimiliki pimpinan.
    3. Bila uniformitas dan kepanggahan tindakan pada berbagai unti operasi ingin dicapai.


             Wewenang fungsional hanya dapat efisien dan efektif apabila dilaksanakan oleh mereka yang memiliki informasi yang cukup banyak, dan memiliki konsep yang diterima pimpinan.

    Perencanaan & Organisasasi Perusahaan : 111-119 Ke Blog Anandya Mahardhika Prasetyo