Minggu, 25 Oktober 2015

TOU 2: Organisasi Sosial (Koperasi Kehutanan)

          KOPKARHUTAN berdiri pada tanggal 3 September 1964 dengan nama Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Direktorat Jenderal Kehutanan (KOSPIN) yang terdaftar pada Dinas Koperasi pada tanggal 5Maret 19 65 dengan nomor 970/A. Kemudian pada tanggal 23 April 1969 KOSPIN memperoleh Badan Hukum dengan nomor 781a/BH/I tanggal 3 Maret 1969.
          Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 1980 tanggal 10 Maret 1980, nma KOSPIN diganti menjadi Koperasi Serba Usaha Direktorat Jenderal Kehutanan (KOSUK).
          Sesuai perubahan organisasi  Ditjen Kehutanan menjadi Departemen Kehutanan, maka pada RAT tanggal 23 April 1983, maka KOSUK diganti namanya menjadi Koperasi Karyawan Departemen Kehutanan (KOPKARHUTAN) dengan Badan Hukum Nomor 781a/BH tanggal 7 April 1984, dan sejk bulan Desember 1983 kantor KOPKARHUTAN di gedung Manggala Wanabakti di Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat.
          Perubahan orgnisasi Departemen Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan mengakibatkan perubahan dengan singkatan yang tetap sama yaitu KOPKARHUTAN dengan Badan Hukum Nomor 181/BH/PAD/XII.1/1829.31/VII/2011 tanggal 4 Agustus 2011.
         Pada saat dibentuk Koperasi beranggotakan 220 orang, pada tahun 2015 (bulan Juni), keanggotaanya telah meningkat mejadi 463 orang.
Struktur Organisasi


I.    PEMBINA : 
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
5. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
6. Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung
7. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
8. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
9. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
10. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
11. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
12. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
13. Kabadan Pengembangan SDM
14. Kabadan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi LHK
II.    PENASEHAT 
1. Kepala Biro Perencanaan
2. Kepala Biro Umum
3. Kepala Biro Keuangan
4. Kepala Biro Kepegawaian
5. Kepala Biro Hukum
6. Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL
III.    PENGURUS :    
1.    Ir. M. Awriya Ibrahim, M.Sc. - Ketua            
2.    Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM. - Wakil Ketua
3.    Ir. Komar, M.Sc. - Sekretaris 
4.    Abdullah Bachrudin - Bendahara
5.    Agung Widio Saptono, SE, M.Si. - Wakil Sekretaris I Bidang Sarpras & Monev 
6.    Drs. Bambang Purnomo - Wakil Sekretaris II Bidang Umum 
7.    Ir. Harijoko Siswo Prasetyo, MM - Wakil Sekretaris III Bid.Hukum, Organisasi & Pendidikan    
IV.    PENGAWAS    : 
1.    Ir. Deddy Sufredy, M.Si - Ketua            
2.    Ir. Agus Hermawan - Sekretaris
3.    Ir. Johanes Maryono - Anggota
4.    Drs. Agung Wisuka, MM - Anggota
V.  KARYAWAN : 17 orang
VI. KARYAWAN PERPARKIRAN  : 54 orang
VII.Perwakilan Anggota : 246 orang
Produk
1. Pinjaman
     a. Pinjaman Reguler Anggota
  • Pinjaman Jangka Panjang : Pinjaman jangka panjang diberikan kepada anggota dengan maksimal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 60 (enam puluh) bulan. Pengajuan pinjaman sebelum tanggal 20 setiap bulan dan akan diterima anggota mulai tanggal 5 bulan berikutnya.
  • Pinjaman Jangka Menengah : Pinjaman jangka menengah diberikan kepada anggota maksimal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 12 (dua belas) bulan, yang pengajuannya dapat diproses langsung pada hari tersebut sepanjang persyaratan terpenuhi.
  • Pinjaman untuk pembelian Barang : Pinjaman barang berupa pinjaman kredit sepeda motor, barang elektronik atau kredit barang pertokoan. Yang jumlah pinjamannya sesuai dengan harga barang tersebut dan diangsur maksimal 12 (dua belas) bulan untuk barang elektronik dan 36 (tiga puluh enam) bulan untuk kredit sepeda motor. Sedangkan kredit barang pertokoan maksimal 5 (lima) bulan.
  •      b. Pinjaman Kedinasan
    Yang dimaksud dengan pinjaman kedinasan adalah pinjaman yang diajukan dari instansi di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan yang dananya belum dapat dicairkan.
         c. Pinjaman Produktif
    Pinjaman produktif adalah pinjaman yang diajukan anggota untuk modal usaha dengan jaminan / anggunan yang disampaikan ke kopkarhutan dan besarnya pinjaman maksimal 60% dari harga angunan. Namun untuk sementara pinjaman produktif ini masih moratorium mengingat dana yang tersedia masih diperlukan untuk pinjaman reguler
     
    2. Simpanan
         a. Simpanan Pokok
    Simpanan yang diwajibkan pada saat menjadi anggota kopkarhutan untuk disetorkan atas namanya kepada Kopkarhutan dan tidak dapat ditarik kembali selama tercatat sebagai anggota. Jumlah simpanan pokok adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
         b. Simpanan Wajib
    Simpanan yang dibayarkan setiap bulan dengan jumlah nilai uang tertentu yang besarannya tidak sama untuk setiap anggota tergantung golongan anggota tersebut dan disetorkan atas namanya kepada Kopkarhutan serta tidak dapat ditariik selama tercatat sebagai anggota.
    Jumlah simpanan wajib berdasarkan golongan adalah sebagai berikut :
    • Golongan I    :    Rp. 50.000,-
    • Golongan II    :    Rp. 75.000,-
    • Golongan III    :    Rp.125.000,-
    • Golongan IV    :    Rp.300.000,-
    Jumlah angsuran simpanan tersebut dibayarkan melalui pemotongan gaji setiap bulannya oleh bendaraha dan disetorkan ke kopkarhutan selama tercatat sebagai anggota.
    Simpanan wajib yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali selama anggota tercatat sebagai anggota Kopkarhutan.
         c. Simpanan Sukarela
    Simpanan yang disetorkan anggota kepada kopkarhutan dengan nilai jumlah uang yang tidak terbatas yang penyetorannya dapat dilakukan setiap saat dan penarikannya dapat dilakukan setiap waktu. Penyetoran simpanan sukarela dilakukan secara tunai melalui kasir kopkarhutan dan mendapat bukti penyetoran simpanan.
         d. Simpanan Khusus
    Simpanan yang diwajibkan bagi anggota yang melakukan permohonan pinjaman reguler anggota yang besarnya 5% dari jumlah pinjaman yang disetujui. Pinjaman khusus dipotong langsung dari pinjaman yang disetujui dan mendapat bukti setoran simpanan. Simpanan khusus tidak dapat ditarik selama tercatat sebagai anggota kopkarhutan.
         e. Simpanan Berjangka
    Simpanan anggota yang disimpan selama 6 (enam) bulan dan tidak bisa diambil sebelum masa penyimpanannya berakhir, dengan jasa simpanan sebesar 8 % per tahun.
    3. Aneka Usaha Lainnya
         a. Toko
         b. Kredit Barang
         c. Kredit Motor
         d. Rumah 
         e. Haji/Umroh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar